Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di
Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan
sendiri paten yang bersangkutan, Pasal 99 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001.
Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan
dengan keputusan presiden setelah presiden mendengarkan pertimbangan menteri
dan menteri atau pimpinan instansi yangbertanggung jawab di bidang terkait.
Pasal 99 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2001.
Pasal 99 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 diatas bermaksud
bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini terbatas hanya apabila paten
mempunyai arti yang penting bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Dengan sendirinya, paten yang dimaksud adalah paten yang diberikan di Indonesia
saja. Karena pertahanan keamanan negara menyangkut kepentingan nasional, maka
adalah wajar apabila Pemerintahan diberi kewenangan untuk melaksanakannya.
Masalahnya bukan sekedar kelangsungan hidup negara, atau semakin kautnya negara
dimana paten yang bersangkutan diberikan an dilindungi, tetapi hal ini juga
merupakan salah satu sisi dari fungsi sosial suatu paten di Indonesia. Namun
begitu, bilamana suatu paten atau pelaksanaanya sekedar memiliki kaitan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, tetapi tidak mempunyai
arti/pengaruh yang penting dan karenanya tidak diperlukan sekali, pemerintah
tidak perlu menggunakan kewenangan ini.
Ini juga membawa konsekuensi logis, bahwa pemerintah harus
dengan tegas memberikan batasan tentang kata “arti penting bagi penyelenggaraan
pertahanan negara” yang dimuat dalam ketentuan tersebut. sebab jika tidak
demikian, maka hamper semua temuan berkaitan erat dengan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Sementara itu, Pasal 99 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2001
mempunyai maksud sekalipn kewenangnan untuk melaksanakan sendiri paten tersebut
diberikan, tetapi hal itu tuidak berarti bahwa keputusan untuk itu dapat
dilakukan setiap orang dalam pemerintah. Keputusan untuk itu hanya dapat
diberikan oleh presiden, setelah mendengar pertimbangan menteri dan menteri
yang bertanggung jawab di biang pertahanan keamanan negara. Dengan begitu
ketentuan ini merupakan pembatasan pertama terhadap kewenangan tersebut,
sehingga tidak digunakan secara merugikan penemu atau yang berhak atas
penemuan.
Dalam pasal 101 UU No. 14 Tahun 2001disebutkan :
1. Dalam hal
Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi
pertahanankeamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada
Pemegang Paten dengan mencantumkan :
a. Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan
nomornya ;
b. Alasan ;
c. Jangka waktu pelaksanaan ;
d. Hal-hal lain yang dipandang penting.
2. Pelaksanaan
Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada
Pemegang paten.
Pasal 101 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 diatas mempunyai
maksud bahwa pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada
pemegang paten yang bersangkutan dalam waktu yang secukupnya, setelah mendengar
pendapat dan saran pemegang paten yang bersangkutan. Apabila suatu paten di
Indonesia dianggap penting artinya oleh pemerintah bagi penyelenggaraaan pertahanan
keamanan negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 101 paten tersebut dilaksanakan
sendiri oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan
aspek keamanan. Apabila pemerintah tidak lagi bermaksud melaksanakan sendiri
paten tersebut, sedangkan jangka waktu paten belum berakhir, maka hak pemegang
paten atas patennya menjadi pulih. Dalam hal demikian pemegang paten atas
patennya menjadi pulih. Dalam hal demikian pemegang paten yang bersangkutan
dapat melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak lain dan untuk itu
harus mendapat persetujuan pemerintah. Imbalan yang diberikan pemerintah
kepaqda pemegang paten lebih berarti sebagai kompensasi yang besarnya disamakan
dengan pemakaian atas dasar lisensi dalam suatu kegiatan ekonomi pada umumnya.
Dalam ayat (2) Pasal 101 UU No. 14 Tahun 2001 atas,
dimaksudkan bahwa imbalan dalam hal ini lebih berarti sebagai kompensasi
daripada sebagi royalti, oleh karena itu imbalan yang wajar harus diberikan.
Perhitungannya, dilakukan dengan memperhatikan cara lazim digunakan dalam
praktek pemberian lisensi, termasuk komponen harga yang biasa digunakan dalam
cara perhitungan tersebut yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah. Termasuk dalam pengaturan ini adalah kemungkinan pemberian secara
imbalan tambahan dalam bentuk hadiah atau bonus atau apapun yang sejenis
bilamana keadaan tertentu dari pelaksanaan paten tersebut ternyata diperoleh
manfaat ekonomi yang besarnya melebihi perkiraan awal. Hal ini penting, karena
pemikiran yang mendasari pemberian kewenangan seperti ini sama sekali jauh dari
perampasan hak atau penyitaan kekayaan seseorang. Oleh sebab itu, cara
penyampaiannya perlu pula dilakuakn secara sederhana cepat dan langsung.
Keputusan pemerintah bahwa suatu paten akan dilaksanakan
sendiri oleh pemerintah bersifat final (Pasal 102 ayat 1). Ayat ini memberi
pengertian bahwa keputusan pemerintah dalam bidang ini adalah benar- benar
untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. Proses penilaian dan pertimbangan
berlangsung secara cermat, berjenjang dan berakhir hingga keluarnya keputusan
presiden. Mengingat kepentingan yang diwakili pemerintah bersifat final. Jadi,
sekali telah diputuskan, maka tidak dapat ditawar- tawar lagi, tidak dapat
diubah dan dipersoalkan sekalipun dengan jalur hukum.
Dalam hal pemegang paten tidak setuju terhadap besarnya
imbalan yang ditetapkan oleh pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat
diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 102 ayat (2)).
Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghentikan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Ini juga termasuk dalam
pengertian bersifat final, meski ada gugatan atau pelaksanaan atas hak tersebut
tetap dijalankan. Begitupun harus diingat juga yang digugat adalah persoalan besarnya
imbalan ganti rugi, bukan persoalan boleh tidaknya hak paten itu dilaksanakan
sendiri oleh negara. Sebab untuk yang disebut terakhir ini jawabannya sudah
jelas bahwa jika kepentingan negara menghendaki hal itu tidak dapat ditunda-
tunda lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar